PERATURAN BUPATI BREBES

NOMOR 102 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES




BIDANG KONSERVASI DAN REHABILITASI SUMBER DAYA AIR


Dalam melaksanakan tugas Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :

1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;

2. pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pelaksanaan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;

3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;

4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.


Uraian tugas Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air, sebagai berikut :

1. menyusun konsep program kerja bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

4. menyusun kebijakan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;

5. mengkoordinasikan program kerja di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air untuk pelaksanaan kelancaran tugas;

6. menyelenggarakan perencanaan operasional teknis kegiatan bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;

7. menyelenggarakan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan dibidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sesuai aturan yang berlaku;

8. menyelenggarakan pengaturan fungsi kegiatan bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air, menyelia kegiatan program bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sesuai aturan yang berlaku;

9. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

10. mengendalikan pelaksanaan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air agar sesuai dengan sasaran kerja;

11. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

12. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

14. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.


SEKSI KONSERVASI SUMBER DAYA AIR DAN PENGEDALIAN DAYA RUSAK AIR

Seksi Konservasi Sumber Daya Air dan Penanggulangan Daya Rusak Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang konservasi sumber daya air penanggulangan daya rusak air, meliputi perencanaan, penyediaan bahan pelaksanaan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan di bidang konservasi sumber daya air penanggulangan daya rusak air.

Uraian tugas Seksi Konservasi Sumber Daya Air dan Penanggulangan Daya Rusak Air, sebagai berikut:

1. menyusun konsep program kerja seksi konservasi sumber daya air pengendalian daya rusak air sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

4. mengonsep kegiatan seksi konservasi sumber daya air pengendalian daya rusak air untuk mencapai sasaran yang ditentukan;

5. melaksanakan perencanaan kegiatan teknis seksi konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air;

6. melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan seksi konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai aturan yang berlaku;

7. melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air, mengoreksi hasil kegiatan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai aturan yang berlaku;

8. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;

9. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi konservasi sumber daya air pengendalian daya rusak air;

10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.


SEKSI REHABILITASI INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA AIR

Seksi Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, meliputi penyediaan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi teknis rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, penyiapan norma, standar pedoman dan manual (NSPM) rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, pemberian bantuan teknis dan fasilitasi rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, pelaksanaan pengendalian, penyusunan data dan informasi pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya.

Uraian tugas Seksi Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air, sebagai berikut :

1. menyusun konsep program kerja seksi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

4. mengonsep kegiatan seksi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air untuk mencapai sasaran yang ditentukan;

5. melaksanakan perencanaan kegiatan teknis rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya;

6. melaksanaan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya sesuai aturan yang berlaku;

7. melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, mengoreksi hasil kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya sesuai aturan yang berlaku;

8. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;

9. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;

10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.