PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 102 TAHUN 2016
TENTANG
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES
BIDANG IRIGASI DAN AIR BAKU
Bidang Irigasi dan Air Baku mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan, peningkatan irigasi dan air baku, eksploitasi, operasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Irigasi dan Air Baku menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku;
2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan di bidang eksploitasi, operasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku;
3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku;
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Irigasi dan Air Baku, sebagai berikut :
1. menyusun konsep program kerja bidang irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
4. menyusun kebijakan di bidang irigasi dana air baku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
5. menyelenggarakan perencanaan operasional teknis kegiatan bidang irigasi dan air baku;
6. menyelenggarakan petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang irigasi dan air baku, mengatur fungsi-fungsi kegiatan bidang irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
7. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang irigasi dan air baku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
8. mengendalikan pelaksanaan di bidang irigasi dan air baku agar sesuai dengan sasaran kerja;
9. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN IRIGASI DAN AIR BAKU
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Irigasi dan Air Baku mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku, meliputi penyediaan bahan pelaksanaan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan, pengadaan jasa konstruksi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku, penyusunan spesifikasi teknik dan rencana anggaran biaya pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, irigasi dan air baku, pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi air tanah, pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku, penyusunan data dan informasi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku.
Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Peningkatan Irigasi dan Air Baku, sebagai berikut :
1. menyusun konsep program kerja seksi pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
4. melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
5. melaksanakan penyusunan spesifikasi teknik dan rencana anggaran biaya pembangunan, peningkatan, rehabilitasi irigasi dan air baku;
6. melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku, mengoreksi hasil kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
7. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
8. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku;
9. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN IRIGASI DAN AIR BAKU
Seksi Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Air Baku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam eksploitasi dan pemeliharaan, meliputi penyediaan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi teknis eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan air baku, penyiapan norma, standar pedoman dan manual (NSPM), pemberian bantuan teknis dan fasilitasi eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan air baku, pelaksanaan pengendalian, pengkoordinasian dan fasilitasi penanganan kekeringan, penyusunan data dan informasi pelaksanaan ekspolitasi dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan air baku.
Uraian tugas Seksi Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Air Baku, sebagai berikut :
1. menyusun konsep program kerja seksi eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
4. mengonsep kegiatan seksi eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
5. melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
6. melaksanakan penyeliaan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
7. melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku, mengoreksi hasil kegiatan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
8. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
9. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku;
10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.