PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 102 TAHUN 2016
TENTANG
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES
BIDANG PENATAAN RUANG
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
2. pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Penataan Ruang, sebagai berikut :
1. menyusun konsep program kerja bidang penataan ruang sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
4. menyusun kebijakan di bidang penataan ruang sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
5. mengkoordinasikan program kerja di bidang penataan ruang untuk pelaksanaan kelancaran tugas;
6. menyelenggarakan perencanaan operasional teknis kegiatan bidang penataan ruang;
7. menyelenggarakan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang penataan ruang sesuai aturan yang berlaku;
8. menyelenggarakan pengaturan fungsi kegiatan bidang penataan ruang, menyelia kegiatan program bidang penataan ruang sesuai aturan yang berlaku;
9. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang penataan ruang agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
10. mengendalikan pelaksanaan di bidang penataan ruang agar sesuai dengan sasaran kerja;
11. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
12. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
14. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG
Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam perencanaan tata ruang, meliputi pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten, pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten (RTR KSK), pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan tata ruang provinsi.
Uraian tugas Seksi Perencanaan Tata Ruang, sebagai berikut :
1. menyusun konsep program kerja seksi perencaaan tata ruang sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
4. mengonsep kegiatan seksi perencanaan rata ruang untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
5. melaksanakan perencanaan kegiatan teknis seksi perencanaan tata ruang;
6. melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan perencanaan tata ruang sesuai aturan yang berlaku;
7. melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan perencanaan tata ruang, mengoreksi hasil kegiatan perencanaan tata ruang sesuai aturan yang berlaku;
8. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
9. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi perencanaan tata ruang;
10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi pelayanan penyediaan kebijakan dan peraturan tentang penyelenggaraan penataan ruang kabupaten, penyediaan data dan sistem informasi penataan ruang kabupaten, pelaksanaan pembinaan teknis penataan ruang, penyediaan layanan integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi dengan rencana sektoral, penyediaan layanan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tata ruang pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus pemanfaatan ruang, penyediaan layanan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang kabupaten, penyiapan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi pengenaan sanksi pelanggaran penataan ruang, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang.
Uraian tugas Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sebagai berikut :
1. menyusun konsep program kerja seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
4. mengonsep kegiatan seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
5. melaksanakan perencanaan kegiatan teknis seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan
6. ruang sesuai aturan yang berlaku;
7. melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, mengoreksi hasil kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku;
8. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
9. mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.