Tugas Pokok dan Fungsi
- Tupoksi Dinas PSDAPR
- Tupoksi Bidang Sekretariat
- Tupoksi Bidang Irigasi dan Air Baku
- Tupoksi Bidang Konservasi dan Rehabilitasi SDA
- Tupoksi Bidang Penataan Ruang
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang. Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang;
Uraian tugas Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, sebagai berikut :
- merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi kebijakan di sub bidang pengelolaan sumber daya air dan sub bidang penataan ruang dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang irigasi dan air baku dengan lembaga perangkat perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang penataan ruang dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
- mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
BIDANG SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, aset, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
- pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
- pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
- pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep program kerja dan laporan dinas dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang-bidang;
- menyelia pengelolaan keuangan dinas dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan;
- menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum;
- menyelenggarakan ketatausahaan dinas dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;
- menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian dinas untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang. Uraian tugas Sub Bagian Program Dan Keuangan, sebagai berikut :
- menyiapkan bahan program kerja bidang program dan keuangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan kegiatan perencanaan dengan mengelola bahan penyusunan rencana kerja dinas secara periodik;
- menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan dinas;
- melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring;
- menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dinas dan penyusunan laporan pertangungjawaban dinas;
- melaksanakan perencanaan keuangan dinas dengan mengelola bahan penyusunan rencana anggaran, belanja umum dan kegiatan;
- mengkoordinasikan pengelolaan keuangan dinas meliputi analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang. Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :
- menyiapkan bahan program kerja bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan ketatausahaan dinas dengan mengelola surat masuk, surat keluar, penataan arsip dan dokumen, legalisasi surat, sistem informasi manajemen dinas;
- menyiapkan bahan keorganisasian, kehumasan dan hukum dinas dengan menyiapkan bahan analisis dan kajian yang diperlukan dinas;
- melaksanakan pengelolaan rumah tangga dinas dengan menyelia administrasi barang inventaris/aset, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana kantor, pengadaan dan penghapusan barang inventaris/aset;
- melaksanakan pengelolaan admnistrasi kepegawaian meliputi presensi pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, gaji dan tunjangan, pendidikan, kesejahteraan, disiplin, promosi, mutasi dan penatausahaan pegawai;
- melaksanakan pengelolaan pensiun, cuti, daftar nominatif pegawai dan daftar urut kepangkatan, penilaian prestasi kerja dan urusan kepegawaian lain;
- menfasilitasi pelaksanaan kegiatan pimpinan dalam dan luar kantor dengan menyiapkan administrasi dan sarana prasarana yang diperlukan kepala dinas;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
BIDANG IRIGASI DAN AIR BAKU
Bidang Irigasi dan Air Baku mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan, peningkatan irigasi dan air baku, eksploitasi, operasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku. Dalam melaksanakan tugas Bidang Irigasi dan Air Baku menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan di bidang eksploitasi, operasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Irigasi dan Air Baku, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyusun kebijakan di bidang irigasi dana air baku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyelenggarakan perencanaan operasional teknis kegiatan bidang irigasi dan air baku;
- menyelenggarakan petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang irigasi dan air baku, mengatur fungsi-fungsi kegiatan bidang irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang irigasi dan air baku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- mengendalikan pelaksanaan di bidang irigasi dan air baku agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN IRIGASI DAN AIR BAKU
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Irigasi dan Air Baku mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku, meliputi penyediaan bahan pelaksanaan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan, pengadaan jasa konstruksi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku, penyusunan spesifikasi teknik dan rencana anggaran biaya pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, irigasi dan air baku, pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi air tanah, pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku, penyusunan data dan informasi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi sarana prasarana irigasi dan air baku. Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Peningkatan Irigasi dan Air Baku, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja seksi pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan penyusunan spesifikasi teknik dan rencana anggaran biaya pembangunan, peningkatan, rehabilitasi irigasi dan air baku;
- melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku, mengoreksi hasil kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku serta menyiapkan alternatif pemecahannya;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi pembangunan dan peningkatan irigasi dan air baku;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggung jawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN IRIGASI DAN AIR BAKU
Seksi Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Air Baku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam eksploitasi dan pemeliharaan, meliputi penyediaan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi teknis eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan air baku, penyiapan norma, standar pedoman dan manual (NSPM), pemberian bantuan teknis dan fasilitasi eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan air baku, pelaksanaan pengendalian, pengkoordinasian dan fasilitasi penanganan kekeringan, penyusunan data dan informasi pelaksanaan ekspolitasi dan pemeliharaan sarana prasarana irigasi dan air baku. Uraian tugas Seksi Eksploitasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Air Baku, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja seksi eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep kegiatan seksi eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
- melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan penyeliaan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku, mengoreksi hasil kegiatan eksploitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi dan air baku sesuai aturan yang berlaku;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
BIDANG KONSERVASI DAN REHABILITASI SUMBER DAYA AIR
Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam melaksanakan konservasi daerah tangkapan air dan daerah aliran sungai, konservasi bangunan sumber daya air, penanggulangan daya rusak air, rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air. Dalam melaksanakan tugas Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;
- pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pelaksanaan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Air, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyusun kebijakan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- mengkoordinasikan program kerja di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air untuk pelaksanaan kelancaran tugas;
- menyelenggarakan perencanaan operasional teknis kegiatan bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air;
- menyelenggarakan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan dibidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sesuai aturan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengaturan fungsi kegiatan bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air, menyelia kegiatan program bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air sesuai aturan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- mengendalikan pelaksanaan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya air agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI KONSERVASI SUMBER DAYA AIR DAN PENGEDALIAN DAYA RUSAK AIR
Seksi Konservasi Sumber Daya Air dan Penanggulangan Daya Rusak Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang konservasi sumber daya air penanggulangan daya rusak air, meliputi perencanaan, penyediaan bahan pelaksanaan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan di bidang konservasi sumber daya air penanggulangan daya rusak air. Uraian tugas Seksi Konservasi Sumber Daya Air dan Penanggulangan Daya Rusak Air, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja seksi konservasi sumber daya air pengendalian daya rusak air sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep kegiatan seksi konservasi sumber daya air pengendalian daya rusak air untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
- melaksanakan perencanaan kegiatan teknis seksi konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air;
- melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan seksi konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air, mengoreksi hasil kegiatan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai aturan yang berlaku;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi konservasi sumber daya air pengendalian daya rusak air;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI REHABILITASI INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA AIR
Seksi Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, meliputi penyediaan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi teknis rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, penyiapan norma, standar pedoman dan manual (NSPM) rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, pemberian bantuan teknis dan fasilitasi rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengkoordinasian rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, pelaksanaan pengendalian, penyusunan data dan informasi pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya. Uraian tugas Seksi Rehabilitasi Infrastruktur Sumber Daya Air, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja seksi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air eksploitasi dan pemeliharaan irigasi dan air baku sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep kegiatan seksi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
- melaksanakan perencanaan kegiatan teknis rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya;
- melaksanaan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya, mengoreksi hasil kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan penangkap air dan infrastruktur sumber daya air lainnya sesuai aturan yang berlaku;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
BIDANG PENATAAN RUANG
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam melaksanakan tugas Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bidang Penataan Ruang, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja bidang penataan ruang sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyusun kebijakan di bidang penataan ruang sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- mengkoordinasikan program kerja di bidang penataan ruang untuk pelaksanaan kelancaran tugas;
- menyelenggarakan perencanaan operasional teknis kegiatan bidang penataan ruang;
- menyelenggarakan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang penataan ruang sesuai aturan yang berlaku;
- menyelenggarakan pengaturan fungsi kegiatan bidang penataan ruang, menyelia kegiatan program bidang penataan ruang sesuai aturan yang berlaku;
- mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang penataan ruang agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
- mengendalikan pelaksanaan di bidang penataan ruang agar sesuai dengan sasaran kerja;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG
Seksi Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam perencanaan tata ruang, meliputi pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten, pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten (RTR KSK), pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan tata ruang provinsi. Uraian tugas Seksi Perencanaan Tata Ruang, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja seksi perencaaan tata ruang sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep kegiatan seksi perencanaan rata ruang untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
- melaksanakan perencanaan kegiatan teknis seksi perencanaan tata ruang;
- melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan perencanaan tata ruang sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan perencanaan tata ruang, mengoreksi hasil kegiatan perencanaan tata ruang sesuai aturan yang berlaku;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi perencanaan tata ruang;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SEKSI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi pelayanan penyediaan kebijakan dan peraturan tentang penyelenggaraan penataan ruang kabupaten, penyediaan data dan sistem informasi penataan ruang kabupaten, pelaksanaan pembinaan teknis penataan ruang, penyediaan layanan integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi dengan rencana sektoral, penyediaan layanan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tata ruang pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus pemanfaatan ruang, penyediaan layanan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang kabupaten, penyiapan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi pengenaan sanksi pelanggaran penataan ruang, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang. Uraian tugas Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sebagai berikut :
- menyusun konsep program kerja seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengonsep kegiatan seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencapai sasaran yang ditentukan;
- melaksanakan perencanaan kegiatan teknis seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;melaksanakan pemberian petunjuk teknis administrasi kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku;
- melaksanakan pemeriksaan hasil kegiatan teknis administrasi kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, mengoreksi hasil kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas masing-masing pada unit kerja;
- mengontrol pelaksanaan kegiatan dan anggaran seksi pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.