Pemerintah Kabupaten Brebes pada akhir tahun 2019 telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019 – 2039. Perda tersebut memuat informasi wilayah mana saja yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan terbangun, lahan sawah, dan lahan yang dilindungi. Dengan adanya Perda tersebut, wilayah Kabupaten Brebes dapat terjaga keseimbangannya antara aspek ekonomi dan aspek daya dukung lingkungan.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang pasal 213 ayat (3) huruf a, pada bulan September Tahun 2021 bidang penataan ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang  Kabupaten Brebes melakukan kegiatan penyebarluasan informasi tata ruang dalam bentuk peta analog. Peta Analog tersebut disebar ke-23 OPD dan ke-17 kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Dengan penyebarluasan informasi tata ruang tersebut diharapkan masayarakat jadi lebih melek tata ruang sehingga dapat mendirikan bangunan di zona yang sesuai serta mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat berakibat terganggunya daya dukung lingkungan.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *