Permasalahan perbatasan antarwilayah menjadi hal yang mempengaruhi proses perizinan investasi. Proses perizinan tersebut terkendala ketika secara administrasi pertanahan merupakan wilayah Kabupaten Brebes akan tetapi secara pola ruang dan batas sesuai Permendagri berada di Kabupaten Tegal. Hal ini menjadi focus pembahasan tim terkait untuk menyelesaikan hal tersebut.
Sebagai salah satu contoh adalah proses perizinan peternakan yang akan didirikan di Desa Kebandungan. Secara administrasi pertanahan (leter C/SPPT PBB) lokasi tersebut berada di Desa Kebandungan Kec. Bantarkawung tetapi secara batas berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2013 berada pada Desa Prupuk Selatan Kec. Margasari Kab. Tegal. Kendala yang dihadapi adalah pengajuan proses perizinan sama-sama tidak bisa dilanjutkan karena beda administrasi dan peruntukan.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah, menjelaskan bahwa penetapan SPPT PBB berdasarkan peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) yang dulu gabungan antara Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal sehingga masih dengan administrasi Kabupaten Brebes sedangkan sesuai pola ruang merupakan wilayah Kabupaten Tegal. Menyikapi hal tersebut berdasarkan hasil rapat TKPRD yang dipimpin oleh Ketuanya (Bapak Ir. Djoko Gunawan) mengutus untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayah) untuk mencari solusi agar secara jangka pendek bisa diselesaikan.

No responses yet